REVITALISASI TUGAS DAN JABATAN PENGELOLA PERPUSTAKAAN SEKOLAH: TANGGAPAN ATAS BERBAGAI KASUS YANG TERJADI DI PERPUSTAKAAN SEKOLAH


Menanggapi persoalan yang kini muncul di beberapa daerah, khususnya tentang guru yang mendapat tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan sekolah, ATPUSI sedang melakukan langkah-langkah strategis dan konseptual untuk mencari penyelesaian masalah ini. Salah satu langkah itu adalah mengajukan usulan pembenahan struktur, tugas dan jabatan pengelola perpustakaan sekolah. Usulan ini diharapkan menjadi cetak biru (blue print) pengembangan sumber daya manusia pengelola perpustakaan sekolah. ATPUSI mengajak para tenaga perpustakaan sekolah di Indonesia untuk sama-sama membahas draft cetak biru ini untuk kemudian diajukan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Perpustakaan Nasional RI dan DPR RI  yang selama ini belum menangani perpustakaan sekolah secara maksimal.

Melalui tulisan ini kami menghimbau teman-teman yang sekarang aktif bekerja di perpustakaan sekolah memberi masukan, pemikiran, ide, kritik dan saran, serta menyampaikan kasus-kasus yang terjadi di lapangan untuk kita cari penyelesaiannya secara bersama-sama.

Sebagai konsep awal, ATPUSI berpandangan bahwa struktur, tugas dan jabatan pengelola  perpustakaan sekolah di Indonesia perlu dibenahi dan mendesak dilakukan.  Kami menemukan beberapa kelemahan pada struktur, tugas dan jabatan pengelola perpustakaan sekolah, salah satunya kekeliruan dalam memahami konsep ”Guru Pustakawan”, sehingga mengakibatkan berbagai persoalan di lapangan.

Kalau kita melihat struktur, tugas dan jabatan pengelola perpustakaan sekolah di Singapore, Hong Kong atau Australia, maka kita dapati tiga jabatan, yaitu (1) Head of Library (Kepala Perpustakaan), (2) Teacher-Librarian (Guru Pustakawan) dan (3) Library Staff (staf perpustakaan, tenaga perpustakaan).

Pertama, Head of Library/HoL (Kepala Perpustakaan) tugasnya seperti Manager Perpustakaan, dia yang bertanggungjawab melakukan perencanaan, melaksanakan program, melakukan kontrol/ pengawasan, dan mengevaluasi program perpustakaan. HoL bertanggung jawab langsung kepada Kepala Sekolah (Principal).

Kedua, Teacher Librarian/TL (Guru Pustakawan).  TL ini harus punya dua kompetensi yaitu kompetensi sebagai guru dan sebagai pustakawan. Ini yang belum ada di Indonesia. Perpustakaan sekolah harus terintegrasi dengan pembelajaran, harus mengerti kurikulum, mengerti perkembangan siswa dan cara meningkatkan prestasi mereka. TL ini juga berkolaborasi dengan guru-guru bidang studi dalam pembelajaran. TL mempunyai kelas namanya Library Class (Kelas perpustakaan) dan memiliki jam mengajar tetap, seperti guru-guru yang lain. Karena ada kelas dan jam mengajar, maka harus ada pula mata pelajarannya. Apa yang diajarkan TL di kelas perpustakaan itu? yaitu information skill atau lengkapnya lagi information literacy. Yang ada sekarang di Indonesia SALAH KAPRAH, “guru pustakawan” adalah guru yang tidak punya kompetensi keperpustakaan dan tidak mengajar information skill atau information literacy, tapi mengajar bidang studi lain yang tidak ada hubungannya dengan program perpustakaan (Ini kacau, dan di sini letak salah kaprahnya). “Guru pustakawan” kita juga tidak berkolaborasi dengan guru bidang studi dan sama sekali tidak membantu peningkatan prestasi siswa melalui information skill atau IL. Sebaliknya, “guru pustakawan” kita adalah guru yang karena kekurangan jam mengajar ditugaskan di perpustakaan, tanpa memiliki kompetensi keperpustakaan.

Ketiga, Library Staff/LS (Staf perpustakaan atau tenaga perpustakaan sekolah). LS bertugas mengerjakan pekerjaan teknis di perpustakaan, mulai pengadaan, pengolahan dan pelayanan (sirkulasi). Jumlahnya bisa satu, dua, atau tiga orang sesuai kebutuhan. LS ini tidak mungkin menjalankan tugas kependidikan yang misinya turut serta meningkatkan prestasi belajar siswa melalui pengajaran (Library class yang materinya information skill atau IL), karena dia tidak punya kompetensi keguruan, dan waktunya sudah habis mengerjakan pekerjaan teknis (pengadaan, pengolahan, pelayanan, perawatan koleksi, dll.).

Kalau HoL, TL dan LS ini bisa jalan, dapat diyakini perpustakaan sekolah di negeri ini akan maju dan dapat lebih berperan dalam meningkatkan prestasi siswa di sekolah. Dan ujung-ujungnya akan lebih diperhatikan dan mendapat lebih penghargaan ketimbang sekarang.

Jadi intinya, ke depan kita perjuangkan ada tiga jabatan di perpustakaan sekolah, seperti yang dilaksanakan oleh negara-negara maju, agar perpustakaan sekolah betul-betul berperan dalam pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Tiga jabatan itu adalah (1) Head of Library (Kepala Perpustakaan), (2) Teacher-Librarian (Guru Pustakawan) dan (3) Library Staff (staf perpustakaan). Guru yang mendapat tugas tambahan di perpustakaan akan menjadi Teacher Librarian (Guru Pustakawan) dalam arti yang sebenarnya, yaitu memiliki dua kompetensi/sertifikat, yaitu sertifikat sebagai guru dan sebagai pustakawan. Tugasnya mengajari siswa tentang information skill atau information literacy. Pustakawan juga bisa menjadi Teacher Librarian dengan syarat memiliki dua kompetensi/sertifikat yaitu sebagai guru dan sebagai pustakawan, dan bersedia mengajar.

Inilah draft awal dari kami dengan berkaca pada negara-negara maju yang telah melaksanakan konsep tersebut. Mohon masukan teman-teman semua. Terima kasih.


Salam ATPUSI!

Jaya Perpustakaan Sekolah Indonesia!

Tags

Posting Komentar

0 Komentar
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.