Denpasar (beritadewata.com) – Wakil Menteri Bidang Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Musliar Kasim usai membuka secara resmi Konferensi ke 42 International Association of School Librarianship di Sanur Bali, Selasa (27/8) mengatakan, harus diakui jika masih banyak sekolah di Indonesia yang tidak memiliki tenaga profesional dalam mengelolah perpustakaan. Selain itu masih banyak sekolah juga yang belum mengalokasikan dana sekolahnya sebanyak 5 persen untuk pengelolahan perpusatakaan, mulai dari pengadaan buku-buku, manajemen dan infrastruktur perputakaan. “Inilah bagian dari masa lalu pendidikan kita. Sekarang memang sudah banyak kemajuan dan pemerintah terus akan membenahi upaya sekolah dalam mengelolah perpustakaan secara profesional dan berkualitas,” ujarnya. Hal dibuktikan dengan data di lapangan yang menunjukkan bahwa sekolah-sekolah yang sudah memiliki perpustakaan, nilai siswanya meningkat tajam dan rata-rata peningkatan mencapai 21 persen dari beberapa tahun sebelumnya.Melihat berbagai persoalan tentang tidak beresnya urusan perpustakaan di berbagai sekolah di Indonesia maka pemerintah akhirnya mengeluarkan UU No 43 Tentang Perpustakaan dan Permendiknas No 25 Tahun 2008 tentang Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah. “Dengan peraturan yang ada maka pemerintah dan sekolah wajib menegakkan peraturan tersebut terutama yang menyangkut dengan urusan perpustakaan. Anggaran 5 persen dari dana BOS harus dialokasikan untuk perpustakaan. Tenaga pengelolah perpustakaan juga harus memiliki kompetensi dasar tentang perpustakaan. Makanya hampir di semua perguruan tinggi ada program studi perpustakaan,” ujarnya. Inilah bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu pengelolahan perpustakaan di Indonesia terutama menyasar berbagai bidang pendidikan yang ada. Diharapkan dengan adanya perangkat peraturan dan undang-undang tersebut, seluruh sekolah di Indonesia bisa meningkatkan mutu perpustakaanya. Pemerintah juga melakukan hal yang dan menganggap perpustakaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sekolah. Untuk itu seluruh sekolah yang baru dibangun pemerintah sudah langsung menyiapkan fasilitas ruangan untuk perpustakaan.Sementara Kepala Perpustakaan Nasional RI Sri Sularsih menjelaskan, saat ini yang menjadi pegawai atau pengelolah perpustakaan minimal harus mengatongi ijazah D2 dari program studi perpustakaan. Selalin ijazah D2 dan mereka yang tidak memiliki latar belakang program studi perpustakaan, pemerintah akan menggelar pelatihan secara profesional. “Jadi mereka harus mengantongi izin resmi dan dibuktikan dengan sertifikat resmi dari pemerintah sebagai pengelolah perpustakaan. Di luar itu sebaiknya jangan bekerja di bidang perpustakaan,” ujarnya. Untuk itu diharapkan pemerintah daerah dalam formasi penerimaan CPNS, perlu juga lowongan atau formasi tenaga kepustakaan. Dan lebih baik lagi kalau perpustakaan di sekolah-sekolah tidak dikelolah oleh PNS, tetapi oleh tenaga profesional atau pustakawan yang sudah prefesional di bidangnya. Dan kalau pun mereka itu PNS, maka mereka adalah orang yang profesional di bidangnya.
Sumber : http://pendidikan.beritadewata.com/berita/Raga/Banyak_Sekolah_di_Indonesia_belum_Memiliki_Pustakawan_Profesional.html